Lastri Susanti Saya Adalah Seorang Ibu Rumah Tangga Yang Senang menulis

Hukum Siwak Dan Pasta Gigi Saat Berpuasa

1 min read

hukum-siwak-dan -sikat-gigi-saat-berpuasa

Apa hukum menggunakan siwak bagi orang yang berpuasa?


Hukum Siwak Dan Pasta Gigi Saat Berpuasa – Di anjurkan menggunakan Siwak sebelum Zawal (tergelincir matahari). Adapun setelah tergelincir matahari, para ahli Fiqh berbeda pendapat. Sebagian mereka menyatakan makruh hukumnyamenggosok gigi setelah tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa.

Dalilnya adalah hadits Rasulullah Saw: “Demi jiwaku berada di tangan-Nya, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah Swt daripada semerbak kasturi”. (HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah). Menurut pendapat ini, harum semerbak
kasturi tidak baik jika di hilangkan, atau makruh di hilangkan, selama bau tersebut di terima dan di cintai Allah Swt, maka orang yang berpuasa membiarkannya. Ini sama seperti darah dari luka orang yang mati
syahid.

Rasulullah Saw berkata tentang para syuhada’ berikut ini: “Selimutilah mereka dengan darah dan pakaian mereka, karena sesungguhnya mereka akan di bangkitkan dengannya di sisi Allah Swt pada hari kiamat, warnanya warna darah dan harumnya harum semerbak kasturi”. Oleh sebab itu orang yang mati syahid tetap dengan darah dan pakaiannya,
tidak di mandikan dan bekas darah tidak di buang. maka Mereka meng-qiyaskan dengan ini. Sebenarnya ini tidak dapat diqiyaskan dengan bau mulut orang yang berpuasa, karena ada kedudukan tersendiri.

Sebagian shahabat meriwayatkan, “Saya seringkali melihat Rasulullah Saw bersiwak ketika beliau sedang berpuasa”. Bersiwak ketika berpuasa dianjurkan dalam setiap waktu, pada pagi maupun petang hari. Juga di anjurkan sebelum atau pun setelah berpuasa. Bersiwak adalah sunnah yang di pesankan Rasulullah Saw berikut ini:
“Siwak itu kesucian bagi mulut dan keridhaan Allah Swt”. (HR. an-Nasa’I, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahih mereka. Di riwayatkan al-Bukhari secara mu’allaq dengan shighat Jazm). Rasulullah Saw tidak membedakan antara puasa atau tidak berpuasa.


Hukum Menggunakan Pasta Gigi ketika Berpuasa


Adapun pasta gigi, mesti berhati-hati dalam menggunakannya agar tidak masuk ke dalam sehingga membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Oleh sebab itu lebih untuk dihindari dan di tunda pemakaiannya setelah berbuka puasa. Akan tetapi jika di pakai dan bersikap hati-hati, namun tetap masuk sedikit ke dalam, maka itu di maafkan.

Allah Swt berfirman:
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu”. (Qs. Al-Ahzab [33]: 5).

Rasulullah Saw bersabda:
“Di angkat dari umatku; tersalah, lupa dan sesuatu yang dipaksa untuk melakukannya”. Wallahu a’lam.

Sekian Penjelasan mengenai Hukum Siwak Dan Pasta Gigi Saat Berpuasa. Dengan Mengutip buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan. Syekh ‘Athiyyah Shaqar. Syekh DR. Yusuf Al-Qaradhawi.Syekh DR. Ali Jum’ah. Di susun dan Di terjemahkan Oleh: H. Abdul Somad, Lc., MA

Lastri Susanti Saya Adalah Seorang Ibu Rumah Tangga Yang Senang menulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.