Lastri Susanti Saya Adalah Seorang Ibu Rumah Tangga Yang Senang menulis

Jual beli Kredit Bolehkah? Ini Kata UAS

1 min read

Jual beli Kredit Bolehkah? Ini Kata UAS


Jual beli kredit dengan tempo ( jangka Waktu)

Jual Beli Kredit di perbolehkan yakni menghutang benda dan mengangsurnya setiap bulan. Bukan menghutang uang dengan bunga untuk kemudian di belikan kendaraan secara tunai.


Majma’ al-Fiqh al-Islamy (Lembaga Fiqh Islam) membolehkan jual beli dengan tempo (jangka waktu/kredit), pada konferensi yang keenam yang dilaksanakan di Jeddah pada tanggal 17 Sya’ban 1410H bertepatan dengan 14 Maret 1990M. Dalam keputusan no. 53/2/6 tentang jual beli dengan tempo (jangka waktu). Fatwa dalam masalah ini: boleh tambahan pada harga dengan tempo (jangka waktu) terhadap harga kontan.


Mengutip dari somadmorocco blogspot oleh Ustaz Prof. H. Abdul Somad Batubara, Lc., D.E.S.A., Ph.D., Datuk Seri Ulama Setia Negara. Pertanyaan no. 74. Mobil-mobil yang dijual dengan cara kredit, jika saya beli maka harganya bertambah. Jika harga kontan 15 ribu Riyal, maka dijual dengan harga lebih dari itu ketika dijual dengan cara kredit.


Apakah ini riba?


Beliau menjawab : Jual beli kredit itu tidak ada keberatan di dalamnya (boleh), jika mengetahui waktu dan tambahannya , meskipun harga kredit lebih mahal daripada kontan. Karena penjual dan pembeli sama-sama mendapat manfaat. Penjual mendapat manfaat tambahan harga dan pembeli mendapat manfaat tempo (jangka waktu).


Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa Tuannya menjual Barirah dengan cara kredit selama sembilan tahun, satu tahunnya 40 Dirham. Ini menunjukkan bolehnya jual beli kredit. Karena tidak ada unsur gharar (tidak pasti) di dalamnya, juga tidak ada riba dan jahalah (tidak jelas). Maka boleh, sama seperti jual beli lainnya, jika barang yang di jual itu hak milik si penjual dan berada dalam kekuasaannya saat transaksi jual beli berlangsung.
(Sumber: Majmu’ Fatawa Bin Baz, juz: 17, halaman: 196).


Perbedaan Jual beli Kredit Riba dengan Halal


Menurut Beliau: Pada Prakteknya masyarakat sering meminjam uang pada bank Konvensional dan membayar secara cicilan untuk kemudian di belikan kendaraan secara tunai. Ini Hukumnya Haram. karena akadnya melibatkan Uang dengan Uang hukumnya riba.


Berbeda Jika ada akad kredit, misalnya pihak Bank membelikan kita kendaraan kepada pihak penjual dan kita membayarnya secara cicilan, maka hukumnya menjadi halal. Ini yang di perbolehkan. Uang dengan Barang. Sebab, kita sama saja menebus benda tersebut dengan harga sedikit lebih mahal.


Kesimpulan :



“Jadi (yang boleh itu) bukan akad antara uang dan uang, tapi uang dan barang. Pastikan akad itu dengan baik-baik. Kalau uang dengan uang itu riba,” ujarnya,

Lastri Susanti Saya Adalah Seorang Ibu Rumah Tangga Yang Senang menulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.